ada tiga macam harta rampasan perang. diantaranya adalah :
1.Ghanimah
adalah harta yang diperoleh dari mengambil hartanya lawan atau musuh dalam peperangan. baik berupa harta yang tidak bergerak maupun harta yang bergerak dan tawanan perang.
yang berhak membagikan Ghanimah adalah imam atau pemimpin,jika ia mengambilnya , berarti meraka termasuk berbuat Ghulul dan Ghulul tersebut hukumnya haram.
jika belumada kepemilikian sebelumdi bagikan, dan merakamenjualnya,brarti mereka menjual barang yang bersufat majhul(tidak diketahui barangnya0
2.Fa'i (upeti)
harta yang di ambil dari jalan damai dan harta tersebut adalah milik orang yang bukan agama islam. pajak,bae,hadiah dll.
3.salab
yaitu pakian,senjata perang alat kendaraan dan lainnya yang ada di tangan tentara pihak musuh ketika ia dubunuh atau di sandra(ditangkap)
perlakuan rusulluah terhadap tawanan oerang.
seorang umat muslim tidak di perbolehkan untuk menyiksa tawanan perang.jika mereka menghiyanati maka mereka boleh di siksa.
seorang umat muslim dilarang membunuh tawanan, kecuali mereka yang pantas mendapatkan balasan atas perbuatannya.
akbar evan anak maniss
Kamis, 13 Oktober 2011
Kamis, 22 September 2011
JIHAD
Pengertian Jihad....
Jihad adalah bersungguh-sungguh untuk mencapai sesuatu yang kita inginkan atau bersungguh-sungguh untuk mencapai tujuan.
dalam bahasa agama nya atau bahasa dalam islam adalah membela agama Allah dengan cara mendakwakan nya dan menegakkan nya dengan cara yang benardan mengharap ridho Allah(berdakwah).
kalau agama Allah di perangi, kita boleh membela dengan perang(dalam keadaan terpaksa)
jihad memiliki 4 macam:
1. jihad memerangi hawa nafsu
2. jihad memerangi syaitan
3. jihad memerangi orang kafir
4. jihad memerangi orang munafik
ada 2 bagian jihad:
1. jihad thalibi(menyerang)
2.jihad difa'i(bertahan)
syarat wajib berjihad:
1. islam
2. berakal
3. balig
4. tidak uzur
5. memiliki bekal
6. laki-laki
dalil ber Jihad
“Dan perangilah mereka itu, sehingga tak ada fitnah, dan adalah dien bagi Allah semata-mata.” (QS Al-Baqarah : 193) http://cafeislam.wordpress.com/2007/02/06/pengertian-jihad/
“Maka apabila telah habis bulan suci, hendaklah perangi orang-orang musyrik dimana saja kamu jumpai dan hendaklah ambil mereka itu menjadi tawanan dan kepunglah mereka yang dilaluinya. Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat serta mengeluarkan zakat, maka bebaskanlah jalan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS At-Taubah : 5) http://cafeislam.wordpress.com/2007/02/06/pengertian-jihad/
Jihad adalah bersungguh-sungguh untuk mencapai sesuatu yang kita inginkan atau bersungguh-sungguh untuk mencapai tujuan.
dalam bahasa agama nya atau bahasa dalam islam adalah membela agama Allah dengan cara mendakwakan nya dan menegakkan nya dengan cara yang benardan mengharap ridho Allah(berdakwah).
kalau agama Allah di perangi, kita boleh membela dengan perang(dalam keadaan terpaksa)
jihad memiliki 4 macam:
1. jihad memerangi hawa nafsu
2. jihad memerangi syaitan
3. jihad memerangi orang kafir
4. jihad memerangi orang munafik
ada 2 bagian jihad:
1. jihad thalibi(menyerang)
2.jihad difa'i(bertahan)
syarat wajib berjihad:
1. islam
2. berakal
3. balig
4. tidak uzur
5. memiliki bekal
6. laki-laki
dalil ber Jihad
“Dan perangilah mereka itu, sehingga tak ada fitnah, dan adalah dien bagi Allah semata-mata.” (QS Al-Baqarah : 193) http://cafeislam.wordpress.com/2007/02/06/pengertian-jihad/
“Maka apabila telah habis bulan suci, hendaklah perangi orang-orang musyrik dimana saja kamu jumpai dan hendaklah ambil mereka itu menjadi tawanan dan kepunglah mereka yang dilaluinya. Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat serta mengeluarkan zakat, maka bebaskanlah jalan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS At-Taubah : 5) http://cafeislam.wordpress.com/2007/02/06/pengertian-jihad/
Kamis, 04 Agustus 2011
HUKUM ISLAM…. n_n
Hukum menurut istilah adalah KETENTUAN.
Pengertian hukum islam adalah ketentuan yang di buat oleh para ulama yang di dasari oleh kaidah-kaidah islam(perintah,dilarang,memprbolehkan melakukan sesuatu.)
Hukum islam di bagi atas lima (5) perkara:
1. Wajib/Fardu adalah sesuatu yang bila di kerjakan mendapatkan ganjaran kebaikan (pahala)dari Allah dan bila tidak di kerjakan akan mendapat ganjaran yang buruk dari Allah atau hukuman (Dosa).
Dan wajib di bagi atas 2 macam yaitu:
1. wajib a’in adalah wajib yang harus di lakukan.
2. wajib kifayah adalah wajib yang sebagian sudah di kerjakan tidak papa atau di perbolehkan.
2. Sunah adalah sesuatu yang di kerjakan mendapat pahala dan bila di tinggalkan tidak papa.
Sunah di bagi atas 2 macam yaitu:
1. Sunah muakad yaitu sunah yang di anjurkan oleh nabi (Rosullah).
2. Sunah hoirumuakad yaitu sunah yang di anjurkan dan terkadang di lakukan oleh nabi (Rosullah).
3. Makruh adalah jika di lakukan tidak papa dan bila tidak di lakukan mendapat pahala (medekati haram).
Makruh di bagi atas 2 macam:
1. Makruh tahrim yaitu makruh yang seperti haram,tetapi tidak setegas haram.
2. makruh tanzil yaitu makruh yang sebaiknya tidak di kerjakan.
4. Mubah yaitu bila di lakukan tidak papa dan jika pun di lakukan juga tidak papa.tadak mendapatkan dosa.
5. Haram yaitu bila di kerjakan mendapatkan dosa dan bila tidak di kerjakan mendapatkan pahala.
Pengertian hukum islam adalah ketentuan yang di buat oleh para ulama yang di dasari oleh kaidah-kaidah islam(perintah,dilarang,memprbolehkan melakukan sesuatu.)
Hukum islam di bagi atas lima (5) perkara:
1. Wajib/Fardu adalah sesuatu yang bila di kerjakan mendapatkan ganjaran kebaikan (pahala)dari Allah dan bila tidak di kerjakan akan mendapat ganjaran yang buruk dari Allah atau hukuman (Dosa).
Dan wajib di bagi atas 2 macam yaitu:
1. wajib a’in adalah wajib yang harus di lakukan.
2. wajib kifayah adalah wajib yang sebagian sudah di kerjakan tidak papa atau di perbolehkan.
2. Sunah adalah sesuatu yang di kerjakan mendapat pahala dan bila di tinggalkan tidak papa.
Sunah di bagi atas 2 macam yaitu:
1. Sunah muakad yaitu sunah yang di anjurkan oleh nabi (Rosullah).
2. Sunah hoirumuakad yaitu sunah yang di anjurkan dan terkadang di lakukan oleh nabi (Rosullah).
3. Makruh adalah jika di lakukan tidak papa dan bila tidak di lakukan mendapat pahala (medekati haram).
Makruh di bagi atas 2 macam:
1. Makruh tahrim yaitu makruh yang seperti haram,tetapi tidak setegas haram.
2. makruh tanzil yaitu makruh yang sebaiknya tidak di kerjakan.
4. Mubah yaitu bila di lakukan tidak papa dan jika pun di lakukan juga tidak papa.tadak mendapatkan dosa.
5. Haram yaitu bila di kerjakan mendapatkan dosa dan bila tidak di kerjakan mendapatkan pahala.
Minggu, 31 Juli 2011
APA ITU DALIL ????
Dalil adalah pendapat beberapa Ulama yang membela suatu kebenaran atau keterangan yang di jadikan bukti kebenaran berdasarkan ayat ayat al qur'an.
dalil di bagi menjadi 2 yaitu:
1 dalil aqli(akal) adalah dalil yang di ambil dari akal sehat manusia.
2 dalil naqli adalah dalil yang di ambil dari ayat ayat al qur'an.
dalil di bagi menjadi 2 yaitu:
1 dalil aqli(akal) adalah dalil yang di ambil dari akal sehat manusia.
2 dalil naqli adalah dalil yang di ambil dari ayat ayat al qur'an.
Minggu, 24 Juli 2011
pengertian ilmu
ilmu adalah kemampuan manusia untuk menggunakan otak dan akal fikirannya untuk melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain.
contoh; belajar,ilmu bahasa,ilmu seni
pengertian ilmu dhoruri adalah ilmu yang dihasilkan oleh panca indera tanpa berfikir atau spontan
contoh; warna dll
pengertian ilmu mukhtasab adalah ilmu yang menggunakan berfikir
contoh;ilmu mat,ilmu musik dll
pengertian ilmu fiqih adalah ilmu yang mempelajari atau membahas hukum hukum islam
pengertian ilmu ushul fiqih adalah ilmu yang membahas tentang dasar atau pokok poko hukum islam.
contoh.e ; mengapa memakan daging babi kok haram????
contoh; belajar,ilmu bahasa,ilmu seni
pengertian ilmu dhoruri adalah ilmu yang dihasilkan oleh panca indera tanpa berfikir atau spontan
contoh; warna dll
pengertian ilmu mukhtasab adalah ilmu yang menggunakan berfikir
contoh;ilmu mat,ilmu musik dll
pengertian ilmu fiqih adalah ilmu yang mempelajari atau membahas hukum hukum islam
pengertian ilmu ushul fiqih adalah ilmu yang membahas tentang dasar atau pokok poko hukum islam.
contoh.e ; mengapa memakan daging babi kok haram????
Langganan:
Komentar (Atom)