ada tiga macam harta rampasan perang. diantaranya adalah :
1.Ghanimah
adalah harta yang diperoleh dari mengambil hartanya lawan atau musuh dalam peperangan. baik berupa harta yang tidak bergerak maupun harta yang bergerak dan tawanan perang.
yang berhak membagikan Ghanimah adalah imam atau pemimpin,jika ia mengambilnya , berarti meraka termasuk berbuat Ghulul dan Ghulul tersebut hukumnya haram.
jika belumada kepemilikian sebelumdi bagikan, dan merakamenjualnya,brarti mereka menjual barang yang bersufat majhul(tidak diketahui barangnya0
2.Fa'i (upeti)
harta yang di ambil dari jalan damai dan harta tersebut adalah milik orang yang bukan agama islam. pajak,bae,hadiah dll.
3.salab
yaitu pakian,senjata perang alat kendaraan dan lainnya yang ada di tangan tentara pihak musuh ketika ia dubunuh atau di sandra(ditangkap)
perlakuan rusulluah terhadap tawanan oerang.
seorang umat muslim tidak di perbolehkan untuk menyiksa tawanan perang.jika mereka menghiyanati maka mereka boleh di siksa.
seorang umat muslim dilarang membunuh tawanan, kecuali mereka yang pantas mendapatkan balasan atas perbuatannya.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar