Kamis, 04 Agustus 2011

HUKUM ISLAM…. n_n

Hukum menurut istilah adalah KETENTUAN.

Pengertian hukum islam adalah ketentuan yang di buat oleh para ulama yang di dasari oleh kaidah-kaidah islam(perintah,dilarang,memprbolehkan melakukan sesuatu.)

Hukum islam di bagi atas lima (5) perkara:

1. Wajib/Fardu adalah sesuatu yang bila di kerjakan mendapatkan ganjaran kebaikan (pahala)dari Allah dan bila tidak di kerjakan akan mendapat ganjaran yang buruk dari Allah atau hukuman (Dosa).
Dan wajib di bagi atas 2 macam yaitu:
1. wajib a’in adalah wajib yang harus di lakukan.
2. wajib kifayah adalah wajib yang sebagian sudah di kerjakan tidak papa atau di perbolehkan.

2. Sunah adalah sesuatu yang di kerjakan mendapat pahala dan bila di tinggalkan tidak papa.
Sunah di bagi atas 2 macam yaitu:
1. Sunah muakad yaitu sunah yang di anjurkan oleh nabi (Rosullah).
2. Sunah hoirumuakad yaitu sunah yang di anjurkan dan terkadang di lakukan oleh nabi (Rosullah).

3. Makruh adalah jika di lakukan tidak papa dan bila tidak di lakukan mendapat pahala (medekati haram).
Makruh di bagi atas 2 macam:
1. Makruh tahrim yaitu makruh yang seperti haram,tetapi tidak setegas haram.
2. makruh tanzil yaitu makruh yang sebaiknya tidak di kerjakan.

4. Mubah yaitu bila di lakukan tidak papa dan jika pun di lakukan juga tidak papa.tadak mendapatkan dosa.

5. Haram yaitu bila di kerjakan mendapatkan dosa dan bila tidak di kerjakan mendapatkan pahala.

1 komentar: